Cara Membuat Paspor Online Terbaru 2014 - Semakin berkembangnya teknologi saat ini, hampir semua pekerjaan dapat dilakukan secara mudah dengan menggunakan internet. Dan kini anda tidak perlu repot - repot lagi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor. Pembutaan paspor kini dapat dilakukan secara online. Caranya hampir sama dengan saat kita datang ke imigrasi, hanya saja waktunya akan lebih ringkas tidak perlu antri dan menhadapi para calo paspor yang harganya lebih mahal. Cara membuat paspor secara online sangat mudah, untuk mempermudah siapkan data yang dugunakan untuk pendaftaran.
Cara Membuat Paspor Online
Pembuatan paspor secara online ataupun datang lamgsung ke kantor imigrasi secara umum sama. Hanya saja dapat menghemat waktu yang anda gunakan untuk mengantri di kantor imigrasi. Berikut data - data yang perlu anda siapkan saat akan membuat paspor secara online.
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Jika semua data tersebut sudah lengkap, anda sudah dapat melakukan pembuatan paspor secara online. Berikut langkah - langkah
cara membuat paspor online :
1. Buka situs resmi kantor imigrasi, dengan mengunjungi www.imigrasi.go.id
2. setelah terbuka, pada bagian menu pilih layanan publik, pilih layanan online kemudian pilih layanan paspor online.
3. Kemudian pilih Pra permohonan personal
4. pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
5. Isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
6. Jika semua form sudah terisi, klik lanjut
7. Pada halaman selanjutnya, anda akan disuruh mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut. Dan jika dibutuhkan data penunjang, maka anda harus menguploadnya juga dalam warna grayscale. Kemudian klik lanjut.
8. Setelah itu anda akan diminta untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda membuat paspor. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili anda, tidak haris sesuai ktp.
9. klik lanjut
10. akan muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Dihalaman selanjutnya akan muncul bukti permohonan. Cetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat wawancara dikantor imigrasi.
12. Aakan dilakukan wawancara untuk proses kecocokan dengan data anda yang asli.
13. Setelah wawancara, akan ada proses foto yang kemudian anda harus membayar di loket pembayaran.
14. paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
nah itulah cara membuat paspor secara online. Dengan permohonan secara online dapat menghemat waktu anda saat nanti datang ke kantor imigrasi. Karena nanti saat kekantor imigrasi, anda hanya tinggal wawancara, foto dan melakukan pembayaran. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.